Layanan Permohonan Data BMKG
BMKG menyediakan layanan permohonan data cuaca, iklim, dan geofisika untuk keperluan penelitian, pendidikan, industri, dan kepentingan masyarakat lainnya.
Jenis Data yang Tersedia
Data Cuaca
- Data pengamatan cuaca permukaan
- Data suhu udara
- Data kelembaban udara
- Data kecepatan dan arah angin
- Data tekanan udara
- Data penyinaran matahari
- Data penguapan
Data Iklim
- Data curah hujan harian/bulanan
- Data hari hujan
- Data rata-rata suhu
- Data ekstrem iklim
- Data normal iklim
- Data anomali iklim
- Data historis iklim
Data Geofisika
- Data gempabumi
- Data seismisitas
- Data magnet bumi
- Data gravitasi
- Data petir
- Peta bahaya gempa
- Katalog gempabumi
Data Maritim
- Data tinggi gelombang
- Data arus laut
- Data pasang surut
- Data suhu permukaan laut
- Data arah gelombang
- Data periode gelombang
- Prakiraan cuaca maritim
Prosedur Permohonan Data
1
Ajukan Permohonan
Isi formulir permohonan data secara online atau datang langsung ke kantor BMKG dengan membawa surat permohonan resmi.
2
Verifikasi Data
Tim BMKG akan memverifikasi ketersediaan data yang dimohonkan dan menghitung biaya PNBP (jika berlaku).
3
Pembayaran PNBP
Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan tarif yang berlaku.
4
Proses Data
Data akan diproses dan disiapkan sesuai dengan format yang diminta (hardcopy atau softcopy).
5
Pengambilan Data
Data dapat diambil langsung di kantor atau dikirimkan melalui email/kurir sesuai kesepakatan.
Formulir Permohonan Data Online
Tarif PNBP Layanan Data
| No | Jenis Layanan | Satuan | Tarif (Rp) |
|---|---|---|---|
| 1 | Data Cuaca Permukaan (per parameter per stasiun) | Per Bulan | 15.000 |
| 2 | Data Iklim (per parameter per stasiun) | Per Bulan | 15.000 |
| 3 | Data Curah Hujan (per stasiun) | Per Bulan | 10.000 |
| 4 | Data Gempabumi (per kejadian) | Per Event | 50.000 |
| 5 | Sertifikat Keterangan Cuaca | Per Lembar | 50.000 |
| 6 | Data Maritim (per parameter) | Per Bulan | 20.000 |
Catatan:
- Tarif dapat berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku
- Data untuk keperluan penelitian mahasiswa mendapat keringanan 50%
- Data untuk instansi pemerintah dapat dibebaskan dengan MoU