Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
BMKG Stasiun Meteorologi Aceh
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
PPID BMKG Stasiun Aceh bertugas menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kategori Informasi
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Profil dan informasi umum BMKG Stasiun Aceh
- Prakiraan cuaca harian dan mingguan
- Informasi gempa bumi terkini
- Laporan kinerja tahunan
- Informasi anggaran dan keuangan
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
- Daftar informasi publik
- Standar operasional prosedur pelayanan
- Data statistik dan laporan berkala
- Peraturan dan kebijakan terkait
Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang dapat membahayakan keamanan negara
- Informasi terkait rahasia jabatan
- Informasi pribadi yang dilindungi
Kontak PPID
Petugas PPID
Muhammad Rizal, S.Kom
Telepon
(0651) 123456 ext. 102
Jam Layanan
Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIB
Prosedur Permohonan Informasi
Ajukan Permohonan
Isi formulir permohonan informasi secara lengkap
Verifikasi
PPID akan memverifikasi kelengkapan permohonan
Proses
Permohonan diproses maksimal 10 hari kerja
Penyerahan
Informasi diserahkan kepada pemohon